PUSAKA 58 (Pusat santunan dalam keluarga)

Berawal dari kebiasaan ustz Hj. Nurhayati dan Ust H. Rodjali Sarmili.BA menyantuni para lansia (lanjut usia), Janda-janda tidak mampu di lingkungan rumahnya di Ciganjur, akhirnya terdaftar di BK3S, dan Dinas Sosial DKI Jakarta dan dikenal menjadi Pusat, Santunan dalam Keluarga (PUSAKA) 58.

Ustadzah Hj. Nurhayati Nur

DEWAN PENDIRI

Ustadz H. Rodjali Sarimili.BA

DEWAN PENDIRI

H. Julian Lukman

DEWAN PENDIRI

Visi

“Mewujudkan Lansia yang bahagia dan sejahtera”.

Misi

Memberikan pelayanan:

  • Pemakaman.
  • Kesehatan.
  • Santunan.
  • Keagamaan.
  • Keteremapilan.

LEGALITAS

Terdaftar di Dinas Sosial Pemda DKI Jakarta dan BKKS DKI Jakarta.

Scroll to Top